Negara :
Negara adalah suatu organisasi dimana didalamnya terdapat suatu rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan arti dari sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang-undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Dan indonesia termasuk sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah yang kurang lebih km2 terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD'45 sebagai konstitusinya.
Unsur Unsur Negara :
A. Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri dari atas penduduk dan bukan penduduk.
B. Wilayah :
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat suatu negara dan merupakan suatu tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas suatu daratan, lautan, dan udara. Wilayah negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah lainnya negara dapat berupa bentang alam seperti sungai, lembah, pegunungan, danau, laut dan batas buatan seperti tembok, patok, kawat berduri.
C. Pemerintahan yang sah.
Pemerintahan yang sah dan daulat adalah suatu pemerintahan yang dibentuk oleh suatu rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
D. Pengakuan dari negara lain.
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karna menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila suatu negara merdeka tidak diakui negara lain maka negara itu akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain itu terbagi jadi de facto sama de jure
De Facto adalah pengakuan tentang kenyataan ada nya suatu negara merdeka. Namun pengakuan ini belum tentu resmi.
De Jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan negara seperti ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Fungsi dan Tujuan Negara :
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi neara antara lain adalah menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkakn keadilan. Sama seperti negara indonesia yang seperti itu dan negara indonesia mempunyai tujuan yang sudah tercantum pada dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 alinea ke 4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bentuk Negara :
Bentuk dari negara indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan. Indonesia memiliki suatu bentuk negara yaitu Kesatuan yang dimana memiliki pemerintahan yang bertugas untuk menggenggam kedudukan paling tinggi serta mempunyai kekuasaan penuh atau tinggi dalam suatu pemerintahan sehari hari.
Negara Indonesia disebut negara Kesatuan karna didalamnya beragam segi perbedaan baik dari segi ras, suku, agama, adat istiadat, budaya, dan lain sebagainya. Namun negara indonesia senantiasa bersatu serta tidak pernah memandang segala perbedaan. Negara Indonesia yang bersatu serta berdaulat, ini mempunyai semboyan yang menjadi pedoman bagi bangsa ini yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA dimana semboyan ini memiliki tujuan untuk menjadi suatu negara yang aman, nyaman, tertib serta mensejahterakan rakyatnya.
Teori Terbentuknya suatu negara :
1. Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintahan, yang berdaulat) sudah terpenuhi maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
2. Teori Ketuhanan :
Timbulnya suatu negara karna kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802 - 1861) menyatakan bahwa negara adalah tumbuh secara berangsur angsur melalui proses evaluasi mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karna perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia melainkan kehendak Tuhan.
3. Teori Perjanjian dengan Masyarakat :
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri sendiri dan berpindah pindah. Pada waktu itu masyarakt dan belum ada peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi dimana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan kehidupan manusia tidak berbeda dengan hidup binatang buas. Sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes. Homo Homini Lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkan dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya negara yang diperintahkan oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
4. Teori Kekuasaan :
Teori kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire "Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil". Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya negara ada didunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan yaitu kelas masyarakat pemilik alat alat produksi dan yang bukan pemiliknya.
2. Bangsa :
Bangsa adalah suatu kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas, atau kebangsaan, nasionalisme, atau paham kebangsaan semua istilah tersebut terkaji dalam sejarah terbukti mengandung konsep konsep yang sulit dirumuskan sehingga para pakar dibidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai hak istilah tersebut.
3. WN ( Warga Negara) :
Pengertian dari Warga Negara terdapat pada Pasal 26 UUD 1945 yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan bangsa bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
2. Syarat syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan oleh undang undang
4. Hak & Kewajiban WN :
Hak dan kewajiban warga negara itu terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945 dan inilah isinya :
1. Pasal 27 :
a. Segala warga negara bersamaan kedudukannnya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
b. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28 :
a. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
3. Pasal 29 :
a. Negara berdasarkan atas Tuhan Yang Maha Esa
b. Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4. Pasal 30 :
a. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
b. Syarat syarat tentang pembelaan diatur dengan undang undang.
5. Pasal 31 :
a. Tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang undang
6. Pasal 32 :
a. Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7. Pasal 33 :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang cabang produksi yang penting bagi hal negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
8. Pasal 34 :
a. Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.
5. HAM (Human Declaration of Human Right)
HAM adalah biasa disebut Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak awal dilahirkan sampai berlaku seumur hidupnya dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Warga negara yang baik mestinya menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa adanya membeda bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu KOMNAS HAM. Permasalahan HAM di Indonesia masih banyak yang belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
6. Demokrasi :
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintah atau memerintah. Dengan demikian arti dari Demokrasi adalah berarti pemerintahan rakyat. Dan inilah sistem Demokrasi yang ada di Indonesia yaitu Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila
1. Demokrasi di Indonesia :
a. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal dikenal sebagai Demokrasi parlementer oleh karna berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS dan UUDS 1945.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang berjalan antara tahun 1959 sampai dengan tahun 1966 dimana dalam demokrasi ini adalah seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara yang kala itu dipegang oleh Presiden Soekarno. Konsep sistem demokrasi adalah pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
c. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah Komando Pemimpin Besar Revolusi kemudia dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan Komando Bapak Pembangunan arah rencana pembanguna yang daripada suaranya terbanyak dalam setiap usaha memecahkan masalah atau pengambilan keputusan terutama dalam lembaga lembaga negara. Dan inilah ciri ciri Demokrasi Pancasila :
1. Pemerintah dijalankan sesuai konstitusi
2. Adanya pemilu yang berkesinambungan
3. Adanya peran peran kelompok kepentingan
4. Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungah hak minoritas
5. Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah
6. Ide yang baik akan diterima bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi Undang Undang Dasar 1945.
Sumber :
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
http://mellygundar.blogspot.com/2012/04/bentuk-bentuk-negara.html
http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/pengertian-bangsa-dan-negara.html
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22/
http://husnyarifuddin.blogspot.com/2012/04/penertian-dan-definisi-hak-asasi.html
http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html
http://demokrasipascakemerdekaan.blogspot.com/2012/05/katapengantar-pujisyukur-alhamdulillah.html
http://wahyu-setyawan.blogspot.com/2012/06/demokrasi-terpimpin-1959-1966.html
http://asnantoas.blogspot.com/2012/11/pengertian-demokrasi-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar