Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial.
Pasca reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, "bak 
jamur dimusim hujan", dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi 
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 
amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai 
ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan 
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan 
negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, 
menyatakan pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, 
berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk 
mengembangkan pribadi & lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen 
bolak-balik, kita telah memiliki aturan tentang organisasi yang 
didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non 
Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 
tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mari kita menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar 
Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang
 dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara 
sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan 
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam 
pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya 
asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).
Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan 
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan 
tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak 
mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai
Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang 
lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum 
Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar 
Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau 
lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, 
yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan 
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi 
sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi 
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi 
kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan 
Pemerintah.
Harus memiliki AD/ART sesuai Pasal 7.
sumber : google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar