Senin, 04 November 2013

Sistem Informasi Akuntansi (Tugas 1)

1. Jelaskan yang dimaksud dengan Flowchart ?

Flowchart : bagan alir adalah bagan (chart) yang menunjukan alir (flow) didalam program atau prosedur sistem secara logika. Bagan alir (flowchart) digunakan terutama untuk alat bantu komunikasi dan untuk dokumentasi





2. Sebutkan dan gambarkan simbol Flowchart ?

























3. Gambarkan sikulus flowchart pada tranksaksi toko buku Gramedia ?


















4. Gambarkan siklus flowchart pada peminjaman kredit di Bank BCA ?


Jumat, 28 Juni 2013

Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas 4)

1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional

A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
 a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
 Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.  proses pertimbangan
b.  menjamin terlaksananya suatu usaha
c.  pencapaian cita-cita/keinginan      

Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.



2. Stratifikasi dalam Politik Nasional

Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah :
      1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur   dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
      2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.




3. Manajemen Nasional pada masa Orde Baru, dan Masa Reformasi


Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan politik pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.

1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.

2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.

b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.






sumber :
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
http://gattynovia.blogspot.com/2011/05/stratifikasi-politik-nasional.html
http://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/

Pendidikan Kewarganegaraan (Tulisan 4)

1. Sistem Politik di Indonesia dan perkembangannya pada masa orde lama, orde baru dan reformasi ?


Sistem Politik :

Indonesia memiliki sistem politik demokrasi, tetapi yang diterapkan tidak seperti negara lain yang menggunakan sistem demokrasi, melainkan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila. Menurut Dardji Darmadiharjo, Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

a. Perkembangan Sistem Politik Indonesia
Sistem politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang runtuh sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan, baik sebelum amendemen UUD 1945 maupun sesudah adanya amendemen UUD 1945. Sejak merdeka, perkembangan politik di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.

     a. Periode Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peranan partai-partai politik sangat dominan dalam menentukan arah tujuan negara melalui badan perwakilan. Masa ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Indikator demokrasi liberal di Indonesia pada masa itu sebagai berikut.
(1) Partai-partai politik sangat dominan menentukan arah bagi perjalanan negara melalui badan perwakilan.
(2) Eksekutif berada pada posisi yang lemah karena sering jatuh bangun akibat adanya mosi partai.
(3) Adanya kebebasan pers yang relatif cukup baik, bahkan pada periode ini peraturan sensor dan pembredelan yang diberlakukan sejak zaman Belanda dicabut.

     b. Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub, yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-
S/PKI tanggal 30 September 1965. Indikator Demokrasi Terpimpin saat itu adalah
(1) partai-partai politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan adanya tarik tambang antara Presiden, Angkatan Darat, dan PKI;
(2) kedudukan (posisi) badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden sangat kuat, Presiden merangkap sebagai Ketua DPA yang dalam praktiknya menjadi pembuat dan selektor produk legislatif;
(3) kebebasan pers sangat terkekang, bahkan terjadi suatu tindakan antipers yang jumlahnya sangat spektakuler.

     c. Periode Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi) menjadi tiga, yaitu
(1) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi Islam, merupakan fusi dari partai-partai NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam.
(2) Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan keadilan sosial.
(3) PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi, nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai Katolik, PNI, dan Murba. Dengan demikian, kedudukan partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat dari lembaga eksekutif. Hal ini berdampak pada
lembaga perwakilan yang penuh dengan intervensi dari kekuasaan eksekutif. Indikator sistem politik Orde Baru sebagai berikut.
(1) Partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat oleh eksekutif dan lembaga perwakilan penuh dengan intervensi tangan-tangan eksekutif.
(2) Kedudukan eksekutif (pemerintahan Soeharto) sangat kuat, mengintervensi kehidupan partai-partai politik, serta menentukan spektrum politik nasional.
(3) Kebebasan pers terkekang dengan adanya lembaga SIT yang selanjutnya diganti dengan SIUPP.

    d. Masa Era Reformasi
Era Reformasi atau Era Pasca Soeharto di Indonesia disebabkan karena tumbangnya orde baru sehingga membuka peluang terjadinya reformasi politik di Indonesia pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 karena adanya wacana suksesi yang sengaja dibuat oleh Amien Rais untuk menjatuhkan rezim Soeharto dimana didalamnya terdapat tuntutan untuk melakukan reformasi dan juga desakan dari parlemen beserta mendurnya beberapa menteri dari kabinet saat itu. sehingga bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses pendemokrasian sistem politik Indonesia dimana kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Setelah Soeharto mundur maka BJ. Habibie kemudian dilantik sebagai presiden menggantikan presiden Soeharto dan segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu hal yang dilakukan oleh Habiebie saat itu adalah mepersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi, seperti : mengesahkan UU partai politik, UU susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Dan hal yang dilakukan oleh Presiden Habibie yang lain adalah pengahapusan dwifungsi ABRI sehingga fungsi sosial-politik ABRI dihilangkan.
Demokrasi di masa pemerintahan BJ. Habibie amat sangat terbuka luas, namun demokrasi yang ditawarkan oleh presiden Habibie ini membuat masyarakat Indonesia bebas untuk melakukan apapun dalam halnya berbicara, bertindak dan melakukan kreativitas yang menunjang untuk dirinya sendiri, masyarakat serta bangsa dan negara. Sehingga masyarakat Timor Leste seakan mendapatkan kebebasan untuk memerdekakan tanah mereka yang selama ini hanya dimanfaatkan oleh Soeharto dalam masa orde baru. Hal ini dikarenakan pada masa orde baru tidak melakukan pembangunan apapun di tanah Timor Leste setelah hasil kekayaan mereka dimanfaatkan oleh pusat sehingga memunculkan rasa ketidakadilan masyarakat Timor Leste.
Penyebab ini yang akhirnya mengakibatkan rakyat Timor Leste menginginkan untuk lepas dari NKRI. B.J Habibie selaku kepala negara saat itu mengadakan jajak pendapat untuk kebaikan kedua belah pihak. Timor Leste akhirnya lepas dari pangkuan ibu pertiwi. dan Seharusnya Pemeritah melakukan terlebih dahulu Pembangunan nilai demokrasi yang diawali dari pemerintahan saat itu guna menjaga dan mensosialisasikan nilai demokrasi sebenarnya dan menggunakannya dengan benar.
 Setelah masa Pemerintahan dari Bj.Habibie maka masuklah pasangan Terpilih duet Abdurrahman Wahid-Megawati secara legalitas formal telah lahir periode baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Era Orde Baru telah dinyatakan berakhir dan digantikan Orde Reformasi. Hadirnya Orde Reformasi seperti halnya awal-awal kebangkitan Orde Lama dan Orde Baru rakyat menaruh harapan besar bahwa Orde Reformasi dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pasangan Gus Dur-Megawati sebenarnya dinilai ideal dilihat dari aspek wawasan. Gus Dur adalah seorang santri tradisional yang memiliki wawasan kebangsaan yang tidak diragukan, sementara Megawati adalah seorang nasionalis yang juga memiliki wawasan Islam modern. Duet Gus Dur-Megawati lalu membentuk Kabinet Persatuan Nasional yang dilantik tanggal 28 Oktober 1999. Terlepas dari adanya kekecewaan karena dihapuskannya Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, cabinet ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Dalam menjalankan pemerintahan, Abdurrahman Wahid mangalami banyak persoalan pada masa Orde Baru. Persoalan yang sangat menonjol adalah masalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pemulihan ekonomi, masalah BPPN, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, mempertahankan kurs rupiah, masalah jarinagn pengaman social (JPS), munculnya masalah disintegrasikan, konflik etnis dasar umat beragama, penegakan hokum dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

       e. Politik Masa orde lama
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya.
Pada masa ini Soekarno memakai sistem demokrasi terpimpin. Tindakan Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 dipersoalkan keabsahannya dari sudut yuridis konstitusional, sebab menurut UUDS 1950 Presiden tidak berwenang “memberlakukan” atau “tidak memberlakukan” sebuah UUD, seperti yang dilakukan melalui dekrit. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme, yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat berkembang. Maka problema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkembang pada waktu itu bukan masalah-masalah yang bersifat ideologis politik yang penuh dengan norma-norma ideal yang benar, tetapi masalah-masalah praktis politik yang mengandung realitas-realitas objektif serta mengandung pula kemungkinan-kemungkinan untuk dipecahkan secara baik, walaupun secara normatif ideal kurang atau tidak benar. Bahkan kemudian muncul penamaan sebagai suatu bentuk kualifikasi seperti “Demokrasi Terpimpin” dan “Demokrasi Pancasila”.
Berbagai “Experiment” tersebut ternyata menimbulkan keadaan “excessive” (berlebihan) baik dalam bentuk “Ultra Demokrasi” (berdemokrasi secara berlebihan) seperti yang dialami antara tahun 1950-1959, maupun suatu kediktatoran terselubung (verkapte diktatuur) dengan menggunakan nama demokrasi yang dikualifikasi (gekwalificeerde democratie).
Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962) dan kemudian Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur mayoritas. Kenyataan ini berlangsung selama 10 tahun dan terpaksa harus kita bayar tingggi berupa :
1)      Gerakan separatis pada tahun 1957
2)      Konflik ideologi yang tajam yaitu antara Pancasila dan ideologi Islam, sehingga terjadi kemacetan total di bidang Dewan Konstituante pada tahun 1959.
Oleh karena konflik antara Pancasila dengan theokratis Islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup Negara Pancasila 17 Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog Nasional yang seru antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari kacamata politik, sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional.
Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah Orde Baru, sehingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kelak dijadikan salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung tahun 1960-1965, yang sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun 1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang sangat berharga walau harus kita bayar dengan biaya tinggi.





2. Otonomi Daerah (UU, Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan, Keberhasilan Otonomi daerah)

UU otonomi daerah

UU otonomi daerah di Indonesia merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia merupakan payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.



Pengertian otonomi daerah
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli


Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”

Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”

Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:

“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”




Kelebihan dan kekurangan :
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d. Dengan adanya  desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.

g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.


Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
a. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya  apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.

e. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.




Keberhasilan otonomi daerah
a. Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.

b. Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.

c. Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.

d. Kemampuan keuangan daerah

Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.




sumber :
http://mrs-fishy.blogspot.com/2013/01/perkembangan-politik-di-indonesia-orde.html
http://sistempolitikerareformasi.blogspot.com/2012/11/sistem-politik-era-reformasi.html
http://abdiprojo.blogspot.com/2010/04/keberhasilan-otonomi-daerah.html
http://yettihidayah.blogspot.com/2011/11/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah.html
http://otonomidaerah.com/pengertian-otonomi-daerah.html

http://otonomidaerah.com/uu-otonomi-daerah.html

Rabu, 15 Mei 2013

Pendidikan Kewarganegaraan (Tulisan 3)

1. Bagaimana sistem Ketahanan Nasional pada masa Orde Baru dan Reformasi ?


Pemerintahan orde baru di bawah kendali Soeharto menempatkan militer pada tempat spesial baik atas dasar ikatan psikologis ataupun keyakinan atas militer sebagai motor pembangunan dan penilaian atas ketidakmampuan pemerintahan sipil. Salah satu keistimewaan yang diberikan kepada militer adalah menempatkanya pada posisi strategis pemerintahan, legislatif ataupun posisi strategis Golkar. Pada akhir 1970-an, separuh anggota kabinet dan sepertiga jabatan gubernur dijabat oleh militer Pada tingkat bupati dan walikota, 56 persen adalah militer, direktur jenderal 70 persen, dan sekretaris menteri 84 persen diduduki oleh militer. Sementara itu data yang lebih lengkap di ungkapkan oleh Jenkins pada tahun 1977 dan 1980 terkait dengan dominasi militer yang bertugas diluar Hankam.

Penetrasi dan penguasaan militer atas birokrasi pada masa orde baru dapat dilihat pula dalam penelitiannya MacDougall tahun 1982 menggambarkan bahwa presentase pejabat militer lebih dominan dibanding sipil dalam jajaran birokrasi pusat tertinggi dengan menganatomi personalia tertinggi seluruh departemen yang ada dari mulai Menteri Koordinasi (Menko) sampai dengan Direktur Jenderal (Dirjen), MacDougall juga menemukan fakta bahwa pada departemen-departemen strategis jumlah militer sangat dominan dibandingkan sipil. Penelitian MacDougall 4 tahun kemudian (1986), setelah kabinet berganti ditahun 1983, memperlihatkan tidak terjadi perubahan signifikan perimbangan militer-sipil didalam birokrasi pusat tertinggi. Militer mengisi 64 persen jabatan pembantu dekat Presiden, 38 persen Menteri, 67 persen Sekretaris Jenderal, 67 persen Inspektur Jenderal, dan 20 persen Direktur Jenderal.


ABRI juga berada di lembaga legislatif sampai dengan tahun 2004 melalui mekanisme pengangkatan. Para perwira membentuk fraksi ABRI di MPR, DPR, DPRD Tk I dan DPRD Tk II, menjalankan fungsi penting seperti menempatkan aspek keamanan dan pertahanan dalam setiap perdebatan UU, memperjuangkan kebijakan sosial-politik yang berasal dari Panglima ABRI. Seringkali kantor anggota Fraksi ABRI di sebuah wilayah konstituensi menjadi pusat penyelesaian sejumlah persoalan lokal yang tidak bisa dilakukan melalui badan legislatif setempat. Keberadaan fraksi ABRI dimulai pada dekade 1965-1969 atau zaman DPR-GR sebanyak 43 orang, dekade 1970-1979 ABRI memiliki wakil diDPR/MPR sebanyak 75 orang. Dekade 1980-1989 jumlahnya meningkat menjadi 100 orang

Dekade 1990-1998 jumlahnya turun kembali menjadi 75 orang. Pada 1 februari 1999 disahkannya UU No.4 tahun 1999 mengurangi perwakilan militer dari 75 kursi menjadi 35 kursi baik di DPR ataupun MPR serta membatasi keberadaan ABRI 10 persen di DPRD I dan II. Melalui sidang MPR Oktober 1999 Keberadaan anggota F-ABRI dihapuskan di DPR dan hanya ada di MPR sebanyak 38 wakil sampai dengan tahun 2004. Berakhirnya keberadaan ABRI di MPR dengan disahkannya UU No.22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Sejak pemilu 1971, ABRI juga memiliki perwakilan ditingkat DPRD I atau II dengan jumlah yang variatif.

Dominasi militer juga terjadi pada struktur Golkar, kondisi ini bisa dipahami dikarenakan Golkar adalah partai bentukan militer yang dibuat untuk ikut dalam Pemilu untuk mendapatkan legitimasi rakyat atas pemerintahan orde baru. Hubungan Golkar-militer cukup dimanis, dimulai dari dominasi militer didalam tubuh Sekber Golkar.Ketua Sekber Golkar di Dati I pada umumnya dijabat purnawirawan ABRI dan banyak pula yang masih aktif. Ketua Sekber Dati II hampir semuanya dijabat anggota ABRI aktif. Pada Munas 1 Golkar di surabaya, 4-9 September 1973, ABRI menempatkan perwira aktif kedalam struktur DPP dan hampir seluruh daerah tingkat I dan daerah tingkat II jabatan ketua Golkar dipegang oleh ABRI aktif. Pada Munas II Golkar, militer memperkuat dominasinya dengan dibentuknya Dewan Pimpinan Harian yang diketuai oleh Jenderal M. Panggabean. Pada munas II ini dipilihnysa Soeharto sebagai ketua Dewan Pembina yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus DPP. Pada Munas III komposisi DPP Golkar untuk pertama kalinya didominasi kalangan sipil, hampir tidak ada kalangan militer aktif yang duduk dalam jajaran kepengurusan. Kondisi ini menimbulkan multi tafsir ada yang melihat pada kenyataannya, para pemimpin muda Golkar yang berasal dari kalangan sipil hanya dimanfaatkan oleh para tokoh tua untuk melaksanakan keputusan-keputusannya.


Ada yang melihat bahwa hilangnya perwira aktif dalam jajaran kepengurusan Golkar merupakan upaya ABRI untuk mulai ”menyapih” Golkar. Pada Pemilu 1992 militer kembali dipimpin tokoh militer (Wahono), akan tetapi pada pemilu ini banyak purnawirawan ABRI yang menyebrang ke PDI. Dominasi militer mulai memudar pada Munaslub Oktober 1998 dimana Akbar Tandjung terpilih sebagai ketua umum mengalahkan Eddy Sudrajat. Hubungan ABRI dengan Golkar terputus dengan dikeluarkannya 17 butir langkah-langkah perubahan dasar ABRI pada tahun 1999. pada poin ke -11 ditegaskan bahwa dilakukan pemutusan hubungan organisatoris dengan partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik yang ada.

Ada dua hal yang menarik dalam dominasi perpolitikan di Indonesia pada masa orde baru. Pertama, adanya tren penurunan dominasi militer tiap repelita. Anggota ABRI yang menduduki jabatan Gubernur misalnya; pada Pelita I sebesar 73 persen, pada Pelita II sebesar 76,9 persen, pada Pelita III sebesar 59,2 persen, pada pelita IV sebesar 51,8 persen, pada pelita V hanya tinggal 44,4 persen. Tren yang sama terjadi pada komposisi anggota Kebinet Pembangunan. jika dalam tiga Pelita pertama, rata-rata 31,2 persen anggota kabinet adalah ABRI aktif, maka dalam tiga Pelita terakhir rata-rata hanya 9,6 persen anggota kabinetnya yang berasal dari ABRI aktif. Tren ini dapat ditemukan pula dalam komposisi sipil-militer pejabat asisten menteri, duta besar, bupati dan jabatan-jabatan ekesekutif lainnya


Kecendurungan ini memperlihatkan 2 (dua) hal; pertama, Eep Saefullah Fatah melihatnya sebagai sebuah skenario dari Soeharto dan ABRI yang menjelmakan diri menjadi kekuatan prodemokrasi dan penghela perubahan politik dengan mengurangi porsi militer dalam kedudukan politik. ABRI yang semakin dewasa terlihat pula pada sikap menjaga jarak dari semua partai pada pemilu 1992. Keterlibatan ABRI dalam kasus pelanggaran pemilu hanya 4,6 persen, jauh lebih kecil dibandingkan dengan birokrasi pemerintahan 29 persen dan badan-badan penyelenggara pemilu 60,6 persen. Pendapat ini bisa dipahami dengan melihat pandangan Eric A Nordlinger terkait tingkat campur tangan militer dalam sebuah negara. Keterlibatan militer dalam banyak negara kondisinya mayoritas hanya sebatas ” Moderator Pretorian ” atau ” Pengawal Pretorian ” jarang yang menjadi ” Penguasa Pretorian” . Pada jenis ” Moderator Pretorian”, militer menggunakan hak veto atas keputusan pemerintahan politik, tanpa menguasai pemerintahan itu sendiri. ”Pengawal Pretorian”, militer menggulingkan sebuah pemerintahan sipil, umumnya mereka sendiri yang akan memegang tampuk pemerintahan untuk periode tertentu. Pada posisi ini militer mempertahakan status quo sebagai keadaan terwujud sebelum kegagalan sipil, militer juga akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan menangkal inflasi yang membumbung, anggaran belanja yang berlebihan, neraca pembayaran yang defisit yang terjadi pada pemerintahan sipil.

Militer bersifat otoriter akan tetapi tidak menghapus partai politik, pergerakan kelompok, surat kabar, dan serikat pekerja secara keseluruhan, akan tetapi membolehkan sebagian dengan batasan atau kontrol yang ketat. Walaupun ciri-ciri ”Pengawal Pretorian” terdapat pada pemerintahan militer Orde Baru, akan tetapi masih berat menyakini militer Indonesia mempunyai rencana untuk menarik diri dari dominasi politik indonesia. Sebab, semakin pudarnya peran politik militer pada orde reformasi lebih dikarenakan desakan masyarakat untuk menghapus konsep dwi fungsi ABRI, ketimbang insiatif militer atas dasar kerelaan.







2. Bandingkan Sistem Ketahanan Nasional dinegara Indonesia dan dinegara negara didunia ?


SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.




Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.

Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu :


Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi         
b. Kependudukan         
c. Sumber kekayaan alam

Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial Budaya
e. Ketahanan keamanan



IDEOLOGI NEGARA LAIN

a. Liberalisme(Individualisme)

Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski


b. Komunisme(ClassTheory)

Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:

1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.

3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.

4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.


c. PahamAgama

Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.






sumber :

http://sefasdesak.wordpress.com/2011/05/10/perbandingan-partisipasi-politik-zaman-orde-baru-dengan-era-reformasi/
http://hamzahzakaria.wordpress.com/2012/04/22/ketahanan-nasional-indonesia/



Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas 3)

1. Pengertian Ketahanan Nasional.

Pengertian Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan menghadapi segala tantangan, hambatan, ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

- Tantangan : suatu hal atau upaya yang bersifat dan atau bertujuan mengunggah kemampuan
- Ancaman : suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional
- Hambatan : suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak langsung bersifat konsepsional dari alam
- Gangguan : suatu hal yang bersifat hambatan yang berasal dari luar bukan dari alam tetapi dari manusia
- Keuletan : suatu usaha yang secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan
- Ketangguhan : kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat, menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
- Identitas : ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
- Integritas : kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur nasional maupun alamiah baik bersifat potensial maupun fungsional


2. Pengaruh sistem ketahanan nasional pada aspek aspek kehidupan nasional ?

* Mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan nasional budaya manusia dan masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
* Masyarakat yang rukun bersatu, cinta tanah air, berkualiats, maju dan sejahtera.
* Masyarakat harus mampu menangkal penetrasi terhadap budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.




sumber :
http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
http://warnadangoresanpena.blogspot.com/2011/05/ketahanan-nasional-ancaman-dalam-dan.html
http://niabedok.blogspot.com/2012/06/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional.html

Jumat, 26 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan (Tulisan 2)

1. Bagaimana Implementasi wawasan nusantara dalam aspek aspek kehidupan nasional dan kaitkan dengan contoh konkrit dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?

Jawab :

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi wawasan nusantara :

a. Pelaksanaan kehidupan politik diatur dalam undang undang seperti UU partai politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang undang harus berdasarkan hukum mementingkan persatuan bangsa.
Contoh : seperti pemilihan presiden, anggota DPR maupun kepala daerah sekalipun harus menjalankan prinsip  demokratis dan keadilan agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa

b. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda sehingga menumbuhkan sikap toleransi

c. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga kepemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan

d. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah terutama wilayah pulau pulau perbatasan, dan pulau kosong



2. Berikan contoh konkrit tantangan tantangan dalam implementasi wawasan nusantara ?


Jawab :

a. Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional dan perkembangannya.

    Fungsinya adalah sebagai dari "Landasan Konsepsional Operasional" tercermin dalam pembuatan dan pelaksanaan aturan perundang undangan yang dijabarkan kedalam Peraturan Daerah dalam rangka pencapaian tujuan nasional yang intinya tercipta adanya rasa aman dan harapan hidup bersejahtera bagi seluruh indonesia

b. Implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditi beras

    Ketahanan Pangan (food security) menjadi paradoks dunia modern secara prosentase lebih banyak negara maju, salah satunya Inggris. Ketahanan Pangan tidak menganjurkan untuk melakukan swasembada produksi pangan karena tergantung pada sumberdaya yang dimiliki. Suatu negara bisa menghasilkan dan mengekspor komoditas pertanian bernilai ekonomi tinggi dan barang industri kemudian membeli komoditas pangan dipasar internasional

Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas 2)

Pemahaman Kekuasaan

Paham kekuasaan Paham Marchiavelli (Abad XVII) dalam bukunya yg berjudul "The Prince" Marchiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yg besar agar sebuah negara berdiri dengan kokoh. Menurut Marchaivelli negara akan bertahan lama apabila menerapkan dalil seperti ini :
Menghalalkan segala cara untuk merebut dan mempertahankan kekuasaannya, menjaga kekuasaan rezimnya, politik yg menggunakan adu domba ("devide at impera") adalah hal yang sah.
Dalam dunia politik yang kuat passti dapat akan bertahan lama dan akan menang.


Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala politik dari aspek geografi lalu teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana sarjana seperti Federich Ratzel.
Pertumbuhan dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yg memerlukan ruang hidup tapi juga dapat menyusul mati.
Negara identik dengan ruang yg ditempati kelompok politik dalam arti luas kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok itu semakin tumbuh subur. Suatu bangsa didalamnya pasti mempertahankan kelangsungan hidupnya yang tidak bisa terlepas dari hukum alam. Hanya negara dan bangsa yg unggul yang akan bertahan hidup dan dapat langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsanya semakin kebutuhan sumber daya alam namun apa bila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).


Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara bisa diartikan etimologis maupun Terminologis. Nah pengertian secara etimologis arti dari Wawasan Nusantara yaitu terbagi jadi wawasan dan nusantara, Wawasan yang berarti wawas(dalam bahasa jawa) berarti pandangan atau penglihatan indrawi. Wawasan artinya pandangan penglihatan dan cara melihatnya (secara terminologis). Nah ada beberapa pendapat sebagai berikut :

a. Prof. Wan Usman Wawasan
    Nusantara adalah cara bangsa Indonesia mengenali diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dengan aspek kehidupan yang beragam

b. GBHN Tahun 1998
    Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa mengenali diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



Unsur Unsur Wawasan Nusantara

1. Wadah (contour)
    Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi wilayah negara tersebut yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam suku dan budaya.

2. Isi (content)
    Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita cita serta tujuan nasional terdapat dalam pembukaan UUD 1945 untuk menciptakan hal tersebut bangsa indonesia mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam  ke Bhineka Tunggal Ika.

3. Tata Laku (conduct)
    Tata laku adalah hasil interaksi dari wadah dan isi terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Namun tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas bangsa indonesia. Sedangkan tata lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa indonesia. Dalam hal kedua tersebut mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.




Asas Wawasan Nusantara

1. Kepentingan yang sama
    Ketika menegakkan kemerdekaan kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa tujuannya sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman lebih baik daripada sebelumnya.

2. Keadlian
    Yang berarti kesesuaian bagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan maupun daerah.

3. Kejujuran
    Yang berarti keberanian berpikir berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.

4. Solidaritas
    Yang berarti dipertukaran rasa setia kawan mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan karakter dan budayanya masing masing



Tujuan Sosialisasi Nusantara

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi segala aspek kehidupan rakyat yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku dan daerah