Jasa jasa bank itu penting banget loh para agan agan yang cantik dan yang ganteng dalam pembangunan perekonomian pada suatu negara. Kalo kaga ada itu negara cepet bangkrut dan ambles lah. Jasa perbankan itu biasanya nih terbagi 2 tujuan :
1. Pertama itu sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang sangat efisien bagi para nasabah. Dan untuk permasalahan ini bank sudah menyiapkan dong dalam bentuk uang tunai, tabungan, kartu, kredit. Nah emang peran dan yang dilakuin bank inilah yang paling penting banget dalam kehidupan ekonomi nih. Kalo kaga ada alat pembayaran, maka barang cuman bisa dibarter doang kaya jaman masa lampau yang bisa dibilang bakal lama dong dengan sistem pembayaran itu.
2. Kedua banyak nasabah yang bakal menabung dan otomatis dengan banyak menerima tabunga dari nasabah dan meminjamkan ke pihak yang membutuhkan dana dengan otomatis bank meningkatkan arus dananya dong buat investasi dan pemanfaatan yg lebih baik dan yang lebih produktif gan.
Jasa Bank itu mempunyai arti loh nih artinya adalah kegiatan dari perbankan yang sering dilakukan oleh suatu bank buat memperlancar kegiatan perekonomian yang seperti menyalurkan dana dan menghimpun dana. So dengan makin lengkapnya jasa bank itu maka para nasabah bakal nyaman dan tentram dan bank melakukan hal kaya gitu bukan nyari untung semata tetapi dia juga mencari keuntungan yang biasa disebut fee based.
Nih keuntungan dari bank yang udah ngeluarin dalam bentuk jasanya kepada nasabah :
- biaya administrasi (adm kredit)
- biaya kirim (biaya transfer)
- biaya tagihan (biaya kliring)
- biaya provisi dan komisi (jasa kredit atau transfer)
- biaya sewa (sewa safe deposit box)
- biaya iuran (biaya kartu kredit)
Transfer
Ada yang tau pengertian transfer gan ? Hayoo ? Nih pengertian transfer adalah kegiatan bank yang sering dilakuin buat mindahin sejumlah dana tergantung si nasabahnya mau ngetransfer berapa lalu dengan perintah si pemberi amanat tuh ditujukan buat keuntungan seseorang yang bakal di tunjuk sebagai penerima transfer.
Inkaso
Inkaso sesuatu kegiata bank nih buat melakukan amanat dari pihak ketiga gan, dalam bentuk penagihan uang kepada seseorang atau badan tertentu yang udh diberi amanat kepada si pemberi tuh.
Nah inkaso ini ada jenis jenis nya loh gan dan ada tipe warkatnya yuk ane jelasin jenisnya dulu.
- Inkaso Masuk : Kegiatan yang biasa masuk ke warkat yang dimunculin sama nasabahnya sendiri gan.
- Inkaso Keluar : Kegiatan yang buat nagih warkat yang dimunculin sama si nasabah dibank lain
Lalu warkatnya nih ane jelasin juga nih gan biar tau :
- Warkat tanpa lampiran : warkat ini biasanya kaga ada lampiran dan dokumen dokumennya gan kaya cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
- Warkat lampiran : warkat ini biasanya dilampirin dengan dokumen gan yang contohnya kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen penting
Kamis, 24 Juli 2014
Problem Perbankan pada Bank Syariah
Oke kita akan membahas Bank Syariah yang katanya terkena masalah problem likuiditas. Loh ko bisa yah bank syariah bisa kena masalah perbankan gitu. Mari kita simak permasalahannya gan
Masalah perbankan bank syariah yang katanya kali ini dihadapi problem perbankan yaitu masalah sumber likuiditas yang saat ini menjadi masalahnya gan.
Yang katanya institusi formalnya masih enggan menyimpan dananya di perbankan syariahnya yang katanya kondisi masalah keamanan dana mereka dianggap kurang baik dan katanya sulit banget buat berkembang.
Dan katanya dana institusi yang dari BUMN, terus Kementrian sama lembaga lainnya katanya kaga mau masuk ke perbankan syariah katanya begitu sih. Kalo pun masalah itu bisa diatasi maka perbankan syariah katanya dapet sumber likuiditas yang lebih layak atau lebih baik termasuk pada saat kondisi perekonomian indonesia yang lagi bergejolak gini loh.
Nah yang katanya dianggap kurang baik dan sulit berkembang ini masalahnya yang sering dihadepin sama perbankan syariah :
1. Kurang sosialisasi kepada masyarakat.
Banyak masyarakat yang kurang paham masalah perbedaan bank syariah sama bank konvensional, geblek banget dah. Dan katanya masyarakat hanya dikasih tau doang dalam bentuk informasi dengan bentuk kalo bank konvensional itu ada bunganya dan katanya riba dan banyak istilah dalam bahasa arabnya yang populer dimasyarkat dan yang tadi sudah dibahas sm ane di topik sebelumnya
2. Pendidikan bank syariah sulit didapetin
Kaga banyak yang menyediakan kursus atau pelatihan tentang persediaan mengenai bank syariah, selama ini buat pendidikan bank syariah aja terbatas banget gan dan seminar yang disana sini yang hanya singkat begitu saja dalam artian hanya memberikan informasi begitu saja.
3. Bank Syariah lebih mengutamakan tujuan profit
Katanya terdapat banyak kasus bank syariah yang katanya memberikan sistem bagi hasil yang kurang rata alias kaga adil gitu deh bagi nasabahnya. Bagi hasilnya ini yang dimaksud sih adalah hasil dari penjualan dan bagian buat bank syariahnya, eeh menang banyak dong pihak banknya. Yang dimana kondisi bikin para UKM move on dong ke bank konvensional yang memberikan bunga kecil dan beban bunganya yang bisa dibilang ringan yang diberikan kepada si pihak UKM nya.
Ya katanya mau ngikutin caranya bank konvensional eh si bank syariah malah meniru sistem obligasi dan kartu kreditnya, koplak lah.Yang dimana pinjeman dari pihak bank syariah harusnya untuk kredit produktif da UKM dong masa diselewengkan buat untuk kredit konsumtif alias buat para orang konglomerat. Kalo pun kredit konsumtif gitu ke kartu kredit lah kan jadi susah ditebak cara pembagian hasilnya tuh yang sesuai syariah, yang bisa ditagih dengan biaya admin doang, dan selebihnya riba. Katanya bank syariah ko malah melenceng jauh gitu sih.
Masalah perbankan bank syariah yang katanya kali ini dihadapi problem perbankan yaitu masalah sumber likuiditas yang saat ini menjadi masalahnya gan.
Yang katanya institusi formalnya masih enggan menyimpan dananya di perbankan syariahnya yang katanya kondisi masalah keamanan dana mereka dianggap kurang baik dan katanya sulit banget buat berkembang.
Dan katanya dana institusi yang dari BUMN, terus Kementrian sama lembaga lainnya katanya kaga mau masuk ke perbankan syariah katanya begitu sih. Kalo pun masalah itu bisa diatasi maka perbankan syariah katanya dapet sumber likuiditas yang lebih layak atau lebih baik termasuk pada saat kondisi perekonomian indonesia yang lagi bergejolak gini loh.
Nah yang katanya dianggap kurang baik dan sulit berkembang ini masalahnya yang sering dihadepin sama perbankan syariah :
1. Kurang sosialisasi kepada masyarakat.
Banyak masyarakat yang kurang paham masalah perbedaan bank syariah sama bank konvensional, geblek banget dah. Dan katanya masyarakat hanya dikasih tau doang dalam bentuk informasi dengan bentuk kalo bank konvensional itu ada bunganya dan katanya riba dan banyak istilah dalam bahasa arabnya yang populer dimasyarkat dan yang tadi sudah dibahas sm ane di topik sebelumnya
2. Pendidikan bank syariah sulit didapetin
Kaga banyak yang menyediakan kursus atau pelatihan tentang persediaan mengenai bank syariah, selama ini buat pendidikan bank syariah aja terbatas banget gan dan seminar yang disana sini yang hanya singkat begitu saja dalam artian hanya memberikan informasi begitu saja.
3. Bank Syariah lebih mengutamakan tujuan profit
Katanya terdapat banyak kasus bank syariah yang katanya memberikan sistem bagi hasil yang kurang rata alias kaga adil gitu deh bagi nasabahnya. Bagi hasilnya ini yang dimaksud sih adalah hasil dari penjualan dan bagian buat bank syariahnya, eeh menang banyak dong pihak banknya. Yang dimana kondisi bikin para UKM move on dong ke bank konvensional yang memberikan bunga kecil dan beban bunganya yang bisa dibilang ringan yang diberikan kepada si pihak UKM nya.
Ya katanya mau ngikutin caranya bank konvensional eh si bank syariah malah meniru sistem obligasi dan kartu kreditnya, koplak lah.Yang dimana pinjeman dari pihak bank syariah harusnya untuk kredit produktif da UKM dong masa diselewengkan buat untuk kredit konsumtif alias buat para orang konglomerat. Kalo pun kredit konsumtif gitu ke kartu kredit lah kan jadi susah ditebak cara pembagian hasilnya tuh yang sesuai syariah, yang bisa ditagih dengan biaya admin doang, dan selebihnya riba. Katanya bank syariah ko malah melenceng jauh gitu sih.
Problem Masalah Perbankan Tentang Century
Buat para agan agan nih masih inget kaga yang masalah kasus bank century ? Yang sampe kaga kelar kelar dan banyak nasabah yang ngadu dan menuntut gitu.
Nih kita simak yah gan permasalahan ini loh.
Kasus century yang dimana bisa dibilang itu ya kaya mencerminkan kalo nasabah itu adalah titik lemah dalam masalah perbankan.
Kasus yang terkenal itu kasus century yang bisa dibilang merugikan banyak nasabah sampe dengan total 6,7 triliun (buseet banyak amat totalnya) yang dimana kasus ini hampir sama banget loh gan dengan masalah kasus bank yang berada di provinsi Jawa Tengah ya namanya Bank Jateng Syariah cabang Surakarta, seorang nasabah bank Jateng Syariah Cabang Surakarta. Waduh bank syariah bisa kena kasus juga yak.
Pada kasus bank jateng banyak mengalami kerugian yang katanya mencapai 6miliar rupiah gan. Bukan angka yang sedikit nyesek amat ya, dan si nasabah ngomong katanya rekeningnya itu dijebolin pegawai bank katanya surat kuasanya di palsukan katanya sih begitu. Nah terkait banget dengan kasus bank jateng pusat kaga mau ngaku secara hukum gan yang dibawah naungannya. Dan sebenernya si nasabah tersebut merasa rugi lah gila kale sama si pihak bank dan katanya mau membuat surat pengaduan ke surat media biar membeberkan masalah ini dan biar reputasi bank ini turun.
Dan sebenernya Bank Indonesia mau ngelakuin dengan cara media asalkan masalah itu dibawah 500Jt tp karna masalah itu diatas harga batasnya ya jadinya Bank Indonesia kaga bisa bantuin dong dan mau kaga mau harus ke pengadilan ngadu masalah ini mengatasinya. Tapi sebelum ngadunya ke pengadilan harus diselesaikan berdua dulu tuh antara pihak si nasabah sama pihak bank nya gan. Nah kalo masalahnya lagi dikelarin secara berdua aja tuh tp si nasabah kurang puas dalam penyelesaian masalahnya nah tinggal pihak pengadilan aja yang bakal nentuin surat kuasa palsu tersebut. Ya begitulah dalam dunia perbankan pihak nasabah itu masih dalam posisi paling lemah dah alias kaya macem tumbal. Disebabkan karna dalam industri perbankan Indonesia belom memihak kepada nasabah yang dimana sebagai penabung, konyol sekali yah .
Nih kita simak yah gan permasalahan ini loh.
Kasus century yang dimana bisa dibilang itu ya kaya mencerminkan kalo nasabah itu adalah titik lemah dalam masalah perbankan.
Kasus yang terkenal itu kasus century yang bisa dibilang merugikan banyak nasabah sampe dengan total 6,7 triliun (buseet banyak amat totalnya) yang dimana kasus ini hampir sama banget loh gan dengan masalah kasus bank yang berada di provinsi Jawa Tengah ya namanya Bank Jateng Syariah cabang Surakarta, seorang nasabah bank Jateng Syariah Cabang Surakarta. Waduh bank syariah bisa kena kasus juga yak.
Pada kasus bank jateng banyak mengalami kerugian yang katanya mencapai 6miliar rupiah gan. Bukan angka yang sedikit nyesek amat ya, dan si nasabah ngomong katanya rekeningnya itu dijebolin pegawai bank katanya surat kuasanya di palsukan katanya sih begitu. Nah terkait banget dengan kasus bank jateng pusat kaga mau ngaku secara hukum gan yang dibawah naungannya. Dan sebenernya si nasabah tersebut merasa rugi lah gila kale sama si pihak bank dan katanya mau membuat surat pengaduan ke surat media biar membeberkan masalah ini dan biar reputasi bank ini turun.
Dan sebenernya Bank Indonesia mau ngelakuin dengan cara media asalkan masalah itu dibawah 500Jt tp karna masalah itu diatas harga batasnya ya jadinya Bank Indonesia kaga bisa bantuin dong dan mau kaga mau harus ke pengadilan ngadu masalah ini mengatasinya. Tapi sebelum ngadunya ke pengadilan harus diselesaikan berdua dulu tuh antara pihak si nasabah sama pihak bank nya gan. Nah kalo masalahnya lagi dikelarin secara berdua aja tuh tp si nasabah kurang puas dalam penyelesaian masalahnya nah tinggal pihak pengadilan aja yang bakal nentuin surat kuasa palsu tersebut. Ya begitulah dalam dunia perbankan pihak nasabah itu masih dalam posisi paling lemah dah alias kaya macem tumbal. Disebabkan karna dalam industri perbankan Indonesia belom memihak kepada nasabah yang dimana sebagai penabung, konyol sekali yah .
Problem Perbankan Pada Tahun 2012
Nih kita flashback yah para agan agan nih pada tahun 2012 dulu juga ada masalah perbankan yang terdapat pada bank BI ya.
Masalah pengaduan itu ya Perbankan itu meningkat drastis pada tahun 2012 semester awal (udah kaya kuliah aja pake semester) yang dimana katanya bank BI menerima banyak banget pengaduan masalah perbankan 216.708 kasus. Bujut banyak yak kasus perbankan di negeri tercinta kita yah. Yang katanya masalah ini meningkat 147 kasus dibandingin pada kasus tahun lalu yang diperiode yang sama katanya. Yang artinya permasalahan ini sungguh konyol coy masa meningkat terus sih sungguh mengherankan
Direktur Ekslusif Kepala Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia mengatakan bahwa kasus ini kasusnya sih paling buanyak karna kartu kredit dan ATM yang katanya jumlah persentasenya mencapai 96,31 persen dari jumah angka pengaduan. Wow banget angka yang sangat mencengangkan loh gan.
Masalah ini meningkat katanya karna jumlah yang ngadu masalah kartu kredit itu disebabkan karna faktor kaya kartunya ketelen di mesin ATM lalu terdebet dan masalah disaat tranksaksi kartu kreditnya hilang, nah loh. Dan untuk menurunkan masalah ini sih ada cara jitu dengan cara pihak Direkturnya nih untuk memanggil pengawas bank yang bersangkutan lalu menginformasi masalah tersebut. Dan sementara itu masalah pelayanan Bank Indonesia menelaah besaran nilai sengketaan yang ada di Indonesia.
Yang sebelumnya Bank Indonesia itu menerima masalah perbankan dan sengketa yang dibawah senilai 500juta rupiah. Buseet tuh masalah sengketa bisa ampe segede itu.
Kesimpulan : Kalo menurut gue sih masalah sengketa yang bisa dibilang sampe banyak gitu ya untuk pihak nasabah dan konsumen tolong lebih berhati2 dalam melakukan tindakan terutama masalah kartu ATM sih yang banyak terjadi gitu tolong untuk diperbaiki lagi
Masalah pengaduan itu ya Perbankan itu meningkat drastis pada tahun 2012 semester awal (udah kaya kuliah aja pake semester) yang dimana katanya bank BI menerima banyak banget pengaduan masalah perbankan 216.708 kasus. Bujut banyak yak kasus perbankan di negeri tercinta kita yah. Yang katanya masalah ini meningkat 147 kasus dibandingin pada kasus tahun lalu yang diperiode yang sama katanya. Yang artinya permasalahan ini sungguh konyol coy masa meningkat terus sih sungguh mengherankan
Direktur Ekslusif Kepala Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia mengatakan bahwa kasus ini kasusnya sih paling buanyak karna kartu kredit dan ATM yang katanya jumlah persentasenya mencapai 96,31 persen dari jumah angka pengaduan. Wow banget angka yang sangat mencengangkan loh gan.
Masalah ini meningkat katanya karna jumlah yang ngadu masalah kartu kredit itu disebabkan karna faktor kaya kartunya ketelen di mesin ATM lalu terdebet dan masalah disaat tranksaksi kartu kreditnya hilang, nah loh. Dan untuk menurunkan masalah ini sih ada cara jitu dengan cara pihak Direkturnya nih untuk memanggil pengawas bank yang bersangkutan lalu menginformasi masalah tersebut. Dan sementara itu masalah pelayanan Bank Indonesia menelaah besaran nilai sengketaan yang ada di Indonesia.
Yang sebelumnya Bank Indonesia itu menerima masalah perbankan dan sengketa yang dibawah senilai 500juta rupiah. Buseet tuh masalah sengketa bisa ampe segede itu.
Kesimpulan : Kalo menurut gue sih masalah sengketa yang bisa dibilang sampe banyak gitu ya untuk pihak nasabah dan konsumen tolong lebih berhati2 dalam melakukan tindakan terutama masalah kartu ATM sih yang banyak terjadi gitu tolong untuk diperbaiki lagi
Masalah Perbankan di Indonesia
Masalah perbankan yang di indonesia itu perbincangan topik kedua setelah masalah politik loh. Yang bisa dibilang permasalahan ini selalu anget banget men kalo dibicarakan dan tak akan ada habisnya kalo masalah ini kalo diceritakan masalah ini soalnya buanyak banget masalah perbankan di indonesia nih gan.
Penangan kasus perbankan masih banyak banget yang bisa dibilang ya kurang transparan lah, ya sehingga permasalahan perbankan ini selalu saja terulang kembali sampe terus dan tak ada bosennya diberbagai bank. Selama ini pengaduan yang biasa diajukan nasabahnya tentang perbankan itu rata2 ngadunya sih ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa) kayanya sih masalah hak tanah jual beli gitu atau apartemen lah yang buat orang berduit para pebisnis. Misalnya kalo kita ngadu ke situ kesannya agak tertutup gan dan kalo ditangani kepengadilan jarang banget dipublikasikan dan biasanya kaga bakal ada yang tau proses begimana hasilnya gan.
Masalah yang biasanya sering banget muncul dan menjadi hot topik dalam masalah keuangan itu ada banyak sih gan nah mari simak ya gan :
1. Ya pertama biasanya tingkat bunga dianggap berlebihan, kurang adil masalah biaya charge yang kurang netep atau kaga jelas gitu deh.
2. Permasalahan ini biasanya karna biasanya sih karna iklan perbankan yang bisa dibilang ya nyesatin dan rata2 sih pada kaga sopan penagih utangnya.
3. Permasalahan nya yang ini nih surat klausa tau dah surat apaan dah tuh yang menurut mereka terlalu baku yang gara2 nya karna buat masalah ganti rugi nya sih kurang adil gitu deh gan.
Biasanya orang bakal mengadu kalo ada masalah diatas tadi bakal ngadunya ke bank nya yang dia gunakan tapi biasanya ada juga yang ngadu ke lembaga lain gan. Lembaga yang biasa dijadiin tempat ngadu sih biasanya lembaga kaya YLKI, pengadilan, biro medias perbankan, media massa yang biasa mengisi surat berita gitu dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Buat para agan agan nih dari pengaduan diatas harus dijadikan pelajaran yang biasanya menggunakan layanan kaya gitu dan harus lebih hati hati tuh gan
Penangan kasus perbankan masih banyak banget yang bisa dibilang ya kurang transparan lah, ya sehingga permasalahan perbankan ini selalu saja terulang kembali sampe terus dan tak ada bosennya diberbagai bank. Selama ini pengaduan yang biasa diajukan nasabahnya tentang perbankan itu rata2 ngadunya sih ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa) kayanya sih masalah hak tanah jual beli gitu atau apartemen lah yang buat orang berduit para pebisnis. Misalnya kalo kita ngadu ke situ kesannya agak tertutup gan dan kalo ditangani kepengadilan jarang banget dipublikasikan dan biasanya kaga bakal ada yang tau proses begimana hasilnya gan.
Masalah yang biasanya sering banget muncul dan menjadi hot topik dalam masalah keuangan itu ada banyak sih gan nah mari simak ya gan :
1. Ya pertama biasanya tingkat bunga dianggap berlebihan, kurang adil masalah biaya charge yang kurang netep atau kaga jelas gitu deh.
2. Permasalahan ini biasanya karna biasanya sih karna iklan perbankan yang bisa dibilang ya nyesatin dan rata2 sih pada kaga sopan penagih utangnya.
3. Permasalahan nya yang ini nih surat klausa tau dah surat apaan dah tuh yang menurut mereka terlalu baku yang gara2 nya karna buat masalah ganti rugi nya sih kurang adil gitu deh gan.
Biasanya orang bakal mengadu kalo ada masalah diatas tadi bakal ngadunya ke bank nya yang dia gunakan tapi biasanya ada juga yang ngadu ke lembaga lain gan. Lembaga yang biasa dijadiin tempat ngadu sih biasanya lembaga kaya YLKI, pengadilan, biro medias perbankan, media massa yang biasa mengisi surat berita gitu dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Buat para agan agan nih dari pengaduan diatas harus dijadikan pelajaran yang biasanya menggunakan layanan kaya gitu dan harus lebih hati hati tuh gan
Pengertian Bank
Hayo para agan agan yang ganteng dan yang cantik ada yang tau enggak pengertian Bank ? Hayo Hayo ?
Enggak ada yang tau ? Nih ane kasih yah pengertian bank, tolong disimak ya gan cekidot.
Bank atau biasa dibacanya (Bang) bukan abang-abang tukang gorengan yak, disini mau jelasin bank itu sesuatu lembaga yang didirikan dengan dikasih kewenangan buat menjalankan aktivitas simpan pinjam uang, minjemin uang, memunculkan promes yang biasanya disebut orang orang sih banknote atau kaya semacem data cek gitu. Kata bank itu mempunya istilahnya loh gan yang didapat dari negeri Pizza itu loh atau Negara Italia yang mempunyai istilah dari bank itu adalah banca adalah tempat buat nuker uang lah.
Nih banyak juga sih jenis jenis bank loh gan dan ada fungsinya juga loh gan.
1. Bank Sentral :
bank ini adalah biasanya untuk didirikan oleh negara secara independen yang berguna melaksanakan tugas wewenangnya gan lalu tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah atau dari pihak manapun yang mau ngerusuhin atau mau kepoan.
2. Bank Umum :
bank ini yang ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia No.9/7PBI/2007 yang adalah bank yang buat ngelakuin aktivitas usaha secara konvensional atau ada yang menggunakan aktivitasnya dengan syariah dengan cara memberikan jasa pada nasabah dalam pembayaran..
3. Bank Pengkreditan Rakyat
bank ini dari namanya aja udah ketauan kerjaannya ngelakuin aktivitas kredit kepada nasabahnya yang menggunakan aturan secara konvensional tapi tetap dalam syariah yang jangkanya itu agak sempit lah gan
Enggak ada yang tau ? Nih ane kasih yah pengertian bank, tolong disimak ya gan cekidot.
Bank atau biasa dibacanya (Bang) bukan abang-abang tukang gorengan yak, disini mau jelasin bank itu sesuatu lembaga yang didirikan dengan dikasih kewenangan buat menjalankan aktivitas simpan pinjam uang, minjemin uang, memunculkan promes yang biasanya disebut orang orang sih banknote atau kaya semacem data cek gitu. Kata bank itu mempunya istilahnya loh gan yang didapat dari negeri Pizza itu loh atau Negara Italia yang mempunyai istilah dari bank itu adalah banca adalah tempat buat nuker uang lah.
Nih banyak juga sih jenis jenis bank loh gan dan ada fungsinya juga loh gan.
1. Bank Sentral :
bank ini adalah biasanya untuk didirikan oleh negara secara independen yang berguna melaksanakan tugas wewenangnya gan lalu tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah atau dari pihak manapun yang mau ngerusuhin atau mau kepoan.
2. Bank Umum :
bank ini yang ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia No.9/7PBI/2007 yang adalah bank yang buat ngelakuin aktivitas usaha secara konvensional atau ada yang menggunakan aktivitasnya dengan syariah dengan cara memberikan jasa pada nasabah dalam pembayaran..
3. Bank Pengkreditan Rakyat
bank ini dari namanya aja udah ketauan kerjaannya ngelakuin aktivitas kredit kepada nasabahnya yang menggunakan aturan secara konvensional tapi tetap dalam syariah yang jangkanya itu agak sempit lah gan
Pengertian Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
Bank itu adalah untuk menyimpan sebuah uang yang bisa kita gunakan nanti untuk kebutuhan manusia yang didalamnya terdapat banyak layanan didalam bank nya.
Dan kali ini saya ingin menjelaskan tentang pengertian dari Bank Syariah yang biasanya sih ada didalam untuk bank yang digunakan para umat manusia yang tidak mau menggunakan bunga dan sistemnya dalam bank syariah itu hanya menyimpan tabungan para umat manusia. Cekidot saya jelasin pengertiannya.
Bank Syariah adalah bank yang menurut saya bisa dibilang didirikan menggunakan hukum hukum islam sih yang maksudnya itu didalam aturan bank syariah itu semuanya mengandung unsur unsur islam loh.
Falsafah yang biasanya sih digunain sama bank syariah sih keberasamaan, keadilan dan efisiensi dalam aturan bank syariahnya gan. Untuk efisiensinya itu mengacu pada prinsipnya menggunakan saling membantu dan saling tolong menolong gan pada nasabah yang untuk mendapatkan keuntungan yang lumayan besar gan.
Nih gan ane mau ngasih tau aturan prinsip yang ada didalam bank syariah nih. Disimak ya gan cekidot :
1. Sistem biayanya yang ada didalem bank syariah itu sistemnya bagi hasil gan atau biasa disebut mudharabah
2. Nah yang kedua sistemnya ini harus menyertakan modalnya untuk menaruh di bank syariahnya gan atau biasa disebutnya tuh musharakah
3. Nih yang ketiga dengan prinsipnya yang disebut dengan murabahah atau artinya itu prinsip jual belinya harus memperoleh keuntungan gan
4. Dengan aturan prinsip yang keempat ini si nasabah harus membiayai barang modalnya sih dengan harga sewa murni dan tidak boleh pilih kasih loh gan atau biasa disebuta ijrah
5. Nih yang terakhir nih aturan pada bank syariah nih gan harus memilih pemindahan kepemilikan barang yang disewain dari si A ke si B disebut dengan ijarah wa iqtina
Untuk di indonesia nih para agan agan bank syariah itu mulai ada sejak tahun 1992. Dan bank syariah yang pertama berdiri di Indonesia pada tahun tersebut adalah BMI gan, tau enggak BMI singkatannya apaan ? BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang sudah mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 loh. Dengan adanya bank itu karena kemauan umat muslim yang ada di indonesia yang dimana penduduk di Indonesia dominan beragama Islam. Pada taun segitu bank tersebut memulai kegiatannya dengan secara syariah yang didalamnya itu dilarang banget yang namanya riba dan yang dilarang dalam hukum islam bank jangan dijadikan tempat berjudi (maisyir), tempat buat menabung yang kaga jelas gitu hukumnya dosa gan, dan istilah kaga jelas itu yang biasa disebut (gharar).
Kesimpulan :
Menurut ane sih dari bank syariah itu memiliki aturan secara islam gan dan yang dimana unsur aturannya aja pake bahasa arab istilah prinsipnya jadi so buat para nasabah harus mengetahui aturannya dulu loh
Bank itu adalah untuk menyimpan sebuah uang yang bisa kita gunakan nanti untuk kebutuhan manusia yang didalamnya terdapat banyak layanan didalam bank nya.
Dan kali ini saya ingin menjelaskan tentang pengertian dari Bank Syariah yang biasanya sih ada didalam untuk bank yang digunakan para umat manusia yang tidak mau menggunakan bunga dan sistemnya dalam bank syariah itu hanya menyimpan tabungan para umat manusia. Cekidot saya jelasin pengertiannya.
Bank Syariah adalah bank yang menurut saya bisa dibilang didirikan menggunakan hukum hukum islam sih yang maksudnya itu didalam aturan bank syariah itu semuanya mengandung unsur unsur islam loh.
Falsafah yang biasanya sih digunain sama bank syariah sih keberasamaan, keadilan dan efisiensi dalam aturan bank syariahnya gan. Untuk efisiensinya itu mengacu pada prinsipnya menggunakan saling membantu dan saling tolong menolong gan pada nasabah yang untuk mendapatkan keuntungan yang lumayan besar gan.
Nih gan ane mau ngasih tau aturan prinsip yang ada didalam bank syariah nih. Disimak ya gan cekidot :
1. Sistem biayanya yang ada didalem bank syariah itu sistemnya bagi hasil gan atau biasa disebut mudharabah
2. Nah yang kedua sistemnya ini harus menyertakan modalnya untuk menaruh di bank syariahnya gan atau biasa disebutnya tuh musharakah
3. Nih yang ketiga dengan prinsipnya yang disebut dengan murabahah atau artinya itu prinsip jual belinya harus memperoleh keuntungan gan
4. Dengan aturan prinsip yang keempat ini si nasabah harus membiayai barang modalnya sih dengan harga sewa murni dan tidak boleh pilih kasih loh gan atau biasa disebuta ijrah
5. Nih yang terakhir nih aturan pada bank syariah nih gan harus memilih pemindahan kepemilikan barang yang disewain dari si A ke si B disebut dengan ijarah wa iqtina
Untuk di indonesia nih para agan agan bank syariah itu mulai ada sejak tahun 1992. Dan bank syariah yang pertama berdiri di Indonesia pada tahun tersebut adalah BMI gan, tau enggak BMI singkatannya apaan ? BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang sudah mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 loh. Dengan adanya bank itu karena kemauan umat muslim yang ada di indonesia yang dimana penduduk di Indonesia dominan beragama Islam. Pada taun segitu bank tersebut memulai kegiatannya dengan secara syariah yang didalamnya itu dilarang banget yang namanya riba dan yang dilarang dalam hukum islam bank jangan dijadikan tempat berjudi (maisyir), tempat buat menabung yang kaga jelas gitu hukumnya dosa gan, dan istilah kaga jelas itu yang biasa disebut (gharar).
Kesimpulan :
Menurut ane sih dari bank syariah itu memiliki aturan secara islam gan dan yang dimana unsur aturannya aja pake bahasa arab istilah prinsipnya jadi so buat para nasabah harus mengetahui aturannya dulu loh
Rabu, 09 April 2014
Kesehatan Bank (Tulisan Softskill)
ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
PENDAHULUAN
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandaidengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia mengadakan suatu standar pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan suatu bank berdasarkan informasi antara lain dari laporan-laporan seperti neraca beserta rekening administratif, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, daftar rincian kredit yang diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian laba/rugi dan lain-lain yang secara rutin harus dilaporkankepada Bank Indonesia.
Melihat begitu pentingnya suatu kesehatan bank, maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang Analisis Kesehatan Bank dengan Metode CAMELS. Untuk membatasi pembicaraan, maka penulis hanya membahas tentang:
1. Apa itu pengertian dan tujuan kesehatan bank ?
2. Siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank ?
3. Bagaimana mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR ?
4. Apa saja faktor penilaian kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS ?
5. Bagaimana teknik penilaian dengan metode CAMELS ?
PEMBAHASAN
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik
Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :
a. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana.
c. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal
Pihak Internal terdiri dari :
a. Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.b. Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak Eksternal terdiri dari :
a. Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b. Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.
c. Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga oleh lembaga yang lain seperti Statistik.
d. Karyawan, berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa :
a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut.
e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah pelaksanaan action plan. Action plantersebut meliputi:
a. Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan.
b. Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas asset.
c. Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit.
d. Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas.
e. Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
f. Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri dari :
a. Laporan inti, meliputi :
1) Neraca
2) Daftar Laba-Rugi
b. Laporan pelengkap, meliputi :
1) Laporan perhitungan kewajiban penyediaan kepital minimum
2) Laporan tentang perhitungan rasio-rasio keuangan
3) Laporan kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya
4) Laporan transaksi valuta asing dan derivatives
5) Laporan komitmen dan kontinjensi
6) Laporan pengurus dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a. Pemegang saham menambah modal.
b. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c. Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
d. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
e. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Faktor Penilaian kesehatan berdasarkan Metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bungan yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk. Kriteriasensitivity to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi komponen-komponen berikut ini :
1) Kecukupan modal
2) Komposisi modal
3) Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4) Kemampuan modal dalam mengcover aset bermasalah
5) Kemampuan bank yang bersangkutan memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6) Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, dan
7) Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang bersangkutan.
b. Kualitas aset (Asset quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas aktiva produktif
2) Konsentresi eksposur risiko kredit
3) Perkembangan risiko kredit bermasalah
4) Kecukupan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif)
5) Kecukupan kebijakan dan prosedur
6) Sistem kaji ulang (review) internal
7) Sistem dikomentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas manajemen umum dam penerapan manajemen risiko
2) Keputusan bank atas ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.
d. Rentabilitas (Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1) Pencapaian return on asset (ROA)
2) Pencapaian return on equity (ROE)
3) Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4) Tingkat efisiensi
5) Perkembangan laba operasional
6) Diversifiksi pendapatan
7) Penerapan prinsip akuntansi dan pengakuan pendapatan dan biaya
8) Prospek laba operasional
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1) Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2) Potensi maturity mismatch
3) Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4) Proyeksi cash flow (arus kas)
5) Konsentresi pendanaan
6) Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liability management)
7) Akses kepada sumber pendanaan
8) Stabilitas pendanaan
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1) kemampuan modal bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar
2) kecukupan penerapan manajemen risiko pasar
5. Teknik Penilaian dengan Metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR.
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk rasio sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0
b) Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok menejemen umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok menejemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan Deposit Ratio.
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas = utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.
b. Rasio solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio solvabilitas = Total utang jangka panjang
semakin tinggi nilai rasio solvabilitas maka semakin baik kondisi kesehatan bank
c. Rasio profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui ukuran ini :
1) Return on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA = aktiva
2) Return on Equity (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE = Equity
d. Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital (modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR = Asset berisiko
e. Loan Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan.
pinjaman
LDR = Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Peringkat komposit ditetapkan sebagai berikut:
1. Peringkat komposit 1 (PK-1) mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat komposit 2 (PK-2) mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan rutin.
3. Peringkat komposit 3 (PK-3) mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat komposit 4 (PK-4) mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan. Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi untuk membahayakan kelangsungan usahanya.
PENUTUP
Kesimpulan :
1. kesehatan bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan kesehatan bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak internal dan eksternal.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum.
4. Faktor-faktor CAMELS terdiri dari permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
5. Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL seperti permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
Opini :
ya dari masalah diatas kesehatan bank yang harus diperhatikan ketika kita melihat dari tipe operasional perbankannya yang dilakukannya dan kewajiban yang mampu memenuhi nasabahnya dengan cara baik dan sesuai perbankan yang berlaku dan harus mengerti tentang metode yang ada didalamnya yang ada pada peraturannya
Sumber :
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, edisi 2, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lain,edisi 2, Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jerinnurazizah.wordpress.com/2012/10/19/mengukur-kesehatan-bank-umum-dan-bpr/
http://www.slideshare.net/ariefselalutersenyum/tata-cara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank
http://www.scribd.com/doc/61916837/Proyeksi-Cash-Flow
http://iweldolphin.blogspot.com/2012/11/penilaian-tingkat-kesehatan-dengan.html
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi/
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html
http://www.belajarperbankangratis.blogspot.com
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
file:///C:/Users/Hp/Download/Pihak-pihak+yang+berkepentingan+dalam+laporan+keuangan+world+health.htm
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 52
Minggu, 30 Maret 2014
Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Tugas Softskil
Kelompok : 3
Materi : - Jasa Jasa Bank (Fee Base Income)
- Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Anggota :
- Edwin Novell (32111321)
- Gaga Bayu Batara (32111988)
- Gita Putri Aziza (33111088)
- Husnul Yaqin (33111414)
- Irfan Adiputra (33111678)
- Juanita Tryastuti (333111373)
- Khoko Jannatul Pratama (37111831)
- Martin Roy Sandy Sitorus (34111329)
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
- Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data finansial.”
- Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah:
“Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
- Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah:
“Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
- Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
- Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2 macam cara pembandingan, yaitu:
1. Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio rata-rata atau rasio industri).
5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
5.4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
5.6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Daftar Pustaka :
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/
Kelompok : 3
Materi : - Jasa Jasa Bank (Fee Base Income)
- Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Anggota :
- Edwin Novell (32111321)
- Gaga Bayu Batara (32111988)
- Gita Putri Aziza (33111088)
- Husnul Yaqin (33111414)
- Irfan Adiputra (33111678)
- Juanita Tryastuti (333111373)
- Khoko Jannatul Pratama (37111831)
- Martin Roy Sandy Sitorus (34111329)
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
· Landasan Teori
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133) yaitu:“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
- Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data finansial.”
- Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah:
“Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
- Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah:
“Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
- Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
- Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2 macam cara pembandingan, yaitu:
1. Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio rata-rata atau rasio industri).
5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
5.4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
5.6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Daftar Pustaka :
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/
Jasa Jasa Bank (Fee Base Income)
Tugas Softskill
Kelompok : 3
Materi : - Jasa Jasa Bank (Fee Base Income)
- Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Anggota :
- Edwin Novell (32111321)
- Gaga Bayu Batara (32111988)
- Gita Putri Aziza (33111088)
- Husnul Yaqin (33111414)
- Irfan Adiputra (33111678)
- Juanita Tryastuti (33111373)
- Khoko Jannatul Pratama (37111831)
- Martin Roy Sandy Sitorus (34111329)
A. Pengertian Fee Based Income
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”
B. Unsur-unsur fee based income
Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non bunga maka unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya adalah :
a. Pendapatan komisi dan provinsi
pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan secara lebih rinci unsure dari masing masing tersebut,yang dalam hal ini akan dibahas tiga unsur dimana selanjutnya pendapatan atas provisi dan komisi serta pendapatan atas transaksi valas dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.
b. Sumber-sumber yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee based income dan pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan fee based income diantaranya adalah sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
•Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau transfer dari dan keluar negeri tersebut menjadi dua macam yaitu:
kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk meningkatkan fee based income berulah ditetapkan tariff fee tertentu atas pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal dengan biaya transfer.
• Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
• Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank:
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah:
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
· Ruang Lingkup Transaksi
1. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
2. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
· . Saat Penyelesaian
1. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
2. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
· Pembatalan
1. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
2. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
· Pengalihan Hak
1. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
2. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
· Pihak advising bank
1. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
2. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
· Cara Pembayaran kepada Beneficiary
1. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
2. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
3. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Daftar Pustaka :
- http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf
- http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf
- http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
- http://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/jasa-jasa-bank/
Kelompok : 3
Materi : - Jasa Jasa Bank (Fee Base Income)
- Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Anggota :
- Edwin Novell (32111321)
- Gaga Bayu Batara (32111988)
- Gita Putri Aziza (33111088)
- Husnul Yaqin (33111414)
- Irfan Adiputra (33111678)
- Juanita Tryastuti (33111373)
- Khoko Jannatul Pratama (37111831)
- Martin Roy Sandy Sitorus (34111329)
A. Pengertian Fee Based Income
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”
B. Unsur-unsur fee based income
Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non bunga maka unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya adalah :
a. Pendapatan komisi dan provinsi
pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan secara lebih rinci unsure dari masing masing tersebut,yang dalam hal ini akan dibahas tiga unsur dimana selanjutnya pendapatan atas provisi dan komisi serta pendapatan atas transaksi valas dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.
b. Sumber-sumber yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee based income dan pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan fee based income diantaranya adalah sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
•Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau transfer dari dan keluar negeri tersebut menjadi dua macam yaitu:
kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk meningkatkan fee based income berulah ditetapkan tariff fee tertentu atas pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal dengan biaya transfer.
• Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
• Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank:
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah:
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
· Ruang Lingkup Transaksi
1. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
2. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
· . Saat Penyelesaian
1. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
2. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
· Pembatalan
1. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
2. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
· Pengalihan Hak
1. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
2. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
· Pihak advising bank
1. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
2. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
· Cara Pembayaran kepada Beneficiary
1. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
2. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
3. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Daftar Pustaka :
- http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf
- http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf
- http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
- http://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/jasa-jasa-bank/
Minggu, 17 November 2013
Sistem Informasi Akuntansi (Tugas 2)
1. Barang barang yang telah dipilih oleh pelanggan dibuatkan nota penjualan rangkap 3. Dua lembar diserahkan kepada pelanggan untuk pembayaran kepada kasir, lembar ke 3 digabung dengan barang diteruskan ke kasir untuk diserahkan pada pelanggansetelah membayar ?
2. Kasir menerima pembayaran berdasarkan nota penjualan mencatat penjualan dengan kas register dan menyerahkan barang bersama dengan nota penjualan lembar 3 dan bukti pembayaran dan mesin kas register ?
Sistem Informasi Akuntansi (Tugas 3)
1. Jelaskan unsur unsur Sistem Informasi Akuntansi ?
- orang orang yang mengoprasikan saham tersebut dan melaksanakan berbagai fungsi
- proses proses baik manual maupun otomatis yang dilibatkan dalam mengumpulkan memproses dan menyimpan data aktifitas tentang organisasi
- data tentang proses bisnis organisasi
- software yg digunakan untuk memproses dalam organisasi
- instruktur teknologi informasi termasuk komputer peralatan pendukung dan peralatan untuk komunikasi jaringan
2. Jelaskan unsur unsur internal kontrol ?
a. Lingkungan Pengendalian
lingkungan pengendalian menetapkan corak suatu organisasi mempengaruhi kesadaran pengendalian orang orangnya
b. Penaksiran Resiko
identifikasi entitas dan analisis terhadap resiko yang relevan untuk mencapai tujuan
c. Aktivitas Pengendalian
kebijakan dan prosedur yg membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan umumnya aktivitas pengendalian
d. Informasi dan Komunikasi
informasi dan komunikasi adalah pengidentifikasi, penangkapan dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yg memungkinkan orang melaksanakan langsung jawab mereka
3. Jelaskan hubungan internal kontrol dengan sistem informasi akuntansi ?
internal kontrol adalah proses yg didesain untuk memastikan tujuan organisasi. sistem informasi akuntansi adalah sistem untuk mengumpulkan, mencatat, menyimpan dan melaporkan tranksaksi dan posisi kenangan organisasi, agar tujuan atau tanggung jawab organisasi untuk melaporkan keuangan secara wajardan transparan dapat dipenuhi suatu SIA hanya dimiliki internal kontrol yang memadai
4. Jelaskan perbedaan antara data, berita, dan informasi serta hubungan dengan sistem informasi akuntansi ?
- data : kejadian yang diangkat dari suatu fakta
- berita : informasi mengenai sesuatu yang telah terjadi dan disajikan dalam bentuk cetak, siaran, internet
- informasi : pesan yang terdiri dari order sekuensi dari simbol makna dapat ditafsirkan dalam pesan
Hubungan dari diatas dan sistem informasi akuntansi adalah dimana didalamnya saling berkesinambungan untuk membentuk suatu sistem dalam bidang akuntansi
5. Jelaskan fungsi komputer dalam sistem informasi akuntansi ?
dapat mengerjakan siklus akumulasi mulai dari jurnal, buku besar, neraca bujur, laporan keuangan sampai saldo penutup
6. Jelaskan dampak penggunaan komputer terhadap internal kontrol ?
resiko semakin besar dan kompleks disebabkan karna akan permasalahan pada keamanan komputer, software, media penyimpanan data
Langganan:
Postingan (Atom)

